4 Jenis Pinjaman Syariah yang Ditawarkan Bank

Terkadang mengajukan pinjaman ke bank menjadi solusi terbaik ketika membutuhkan dana segar. Apalagi saat ini ada banyak sekali jenis pinjaman yang bisa dipilih oleh nasabah. Bagi Anda yang takut dengan riba pinjaman konvensional, Anda bisa memilih pinjaman syariah. Sudah banyak bank-bank di Indonesia yang menawarkan produk pinjaman tersebut dengan skema pembiayaan yang berbeda-beda. Berikut ini adalah empat jenis pinjaman berbasis syariah yang biasanya ditawarkan oleh bank:

Pembiayaan Syariah Skema Ijarah

Skema pembiayaan pertama yang sering digunakan oleh bank adalah skema ijarah. Skema ini menyediakan dana dengan cara memindahkan hak guna dan manfaat. Transaksi yang digunakan adalah transaksi sewa tanpa pemindahan kepemilikan. Biasanya skema ini digunakan pada produk berbentuk jasa.

pinjaman syariah

Pembiayaan Syariah Skema Murabahah

Skema pinjaman syariah yang kedua adalah murabahah. Skema ini termasuk skema atau akad yang paling sering digunakan di dunia perbankan syariah. Salah satu alasannya karena kalkulasi perhitungan lebih mudah. Selain itu, skema murabahah juga mudah dipahami oleh calon nasabah. Murabahah sendiri merupakan akad jual beli dengan margin sebagai keuntungan.

Pembiayaan Syariah Skema Musyarakah Mutanaqisah

Skema musyarakah mutanaqisah membuat dua pihak melakukan kerja sama atas pembelian suatu barang. Selanjutnya salah satu pihak akan membeli bagian dari pihak lainnya secara bertahap. Biasanya akad atau skema ini digunakan dalam pembelian rumah, ruko, dan lain sebagainya.

Pembiayaan Syariah Skema Mudharabah

Mudharabah merupakan skema kerja sama bagi hasil antara pihak pertama yaitu bank dan pihak kedua yaitu nasabah. Nasabah bertindak sebagai pengelola dana. Keuntungan akan dibagi kepada kedua belah pihak. Begitu pula dengan kerugian, baik pihak pertama dan pihak kedua akan sama-sama menanggungnya.

Itulah tiga jenis pinjaman syariah yang biasanya ditawarkan oleh bank-bank di Indonesia. Bank Danamon juga menawarkan produk syariah kepada para nasabahnya. Beberapa di antaranya yaitu kredit pemilikan rumah syariah, pembiayaan koperasi karyawan syariah, dan lain sebagainya. Setiap produk syariah tersebut menggunakan skema yang berbeda-beda. Kredit pemilikan rumah menggunakan skema musyarakah mutanaqisah sedangkan pembiayaan koperasi karyawan syariah menggunakan skema mudharabah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *