Tarif Premi Asuransi All Risk Autocilin
Anda memiliki kendaraan berupa mobil ? jika iya, apa yang sudah anda lakukan untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap mobil anda baik ketika sedang digunakan maupun ketika sedang tidak digunakan ? sebetulnya banyak cara yang bisa anda lakukan, salah satunya adalah melengkapi mobil anda tersebut dengan sebuah asuransi mobil. Ya, asuransi tersebut akan memberikan jaminan perlindungan yang maksimal atas berbagai jenis kerugian yang dialami oleh mobil anda baik kerugian berupa kerusakan akibat kecelakaan atau kerugian berupa kehilangan akibat pencurian. For the clickmiamibeach.com first time in history,” said Michael D.
Nah, bagi anda yang ingin melengkapi mobil anda tersebut dengan sebuah asuransi, sangat disarankan bagi anda untuk memilih asuransi Autocillin dari Adira Insurance. Setidaknya ada dua jenis polis yang disediakan oleh asuransi Autocillin yaitu asuransi all risk dan Total Loss Only. Setiap polis asuransi yang kita beli, maka sebagai konsekuensinya kita harus dan wajib membayar preminya. Besarnya premi dalam asuransi kendaraan Autocillin berbeda – beda sesuai dengan jenis jaminan perlindungan yang anda pilih.
Misalnya saja pada jaminan asuransi all risk, beberapa tarif premi asuransi all risk Autocillin tersebut adalah sebagai berikut :
- Jenis kendaraan non truk dengan harga di bawah 100 juta, untuk kendaraan dinas/pribadi biayanya adalah sebesar 3.6 % (Sumatera), 3.35 % (Jawa 1) dan 3.1 % (Jawa 2). Sedangkan untuk kendaraan komersial sebesar 3.7 % (Sumatera), 3.45 % (Jawa 1) dan 3.2 % (Jawa 2)
- Jenis kendaraan non truk dengan harga di bawah 100 – 300 juta, untuk kendaraan dinas/pribadi biayanya adalah sebesar 2.89 % (Sumatera), 2.69 % (Jawa 1) dan 2.5 % (Jawa 2). Sedangkan untuk kendaraan komersial sebesar 2.99 % (Sumatera), 2.79 % (Jawa 1) dan 2.6 % (Jawa 2)
- Jenis kendaraan non truk dengan harga di atas 100 juta, untuk kendaraan dinas/pribadi biayanya adalah sebesar 2.1 % (Sumatera), 2.1 % (Jawa 1) dan 2.1 % (Jawa 2). Sedangkan untuk kendaraan komersial sebesar 2.2 % (Sumatera), 2.2 % (Jawa 1) dan 2.2 % (Jawa 2)
- Untuk semua jenis truk, besarnya premi asuransi all risk yang tetapkan adalah sebesar 3.55 % (Sumatera dan Jawa)